Sapu Bersih! Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba 16 Hari, 5,1 Kg Sabu, 937 Mephedrone WNA Ukraine, Selamatkan 40 Ribu Jiwa

    Sapu Bersih! Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba 16 Hari, 5,1 Kg Sabu, 937  Mephedrone  WNA  Ukraine, Selamatkan 40 Ribu Jiwa

    DENPASAR– Polda Bali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Melalui Operasi Antik Agung-2026 yang digelar 16 hari sejak 13 hingga 28 Mei 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres se-Bali berhasil mengungkap "111 kasus" dengan total "138 tersangka" dan memusnahkan barang bukti senilai lebih dari Rp13, 1 miliar.

    Operasi yang fokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini digelar untuk menjaga situasi Kamtibmas kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI.

    Capaian operasi dipaparkan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, PJU Polda Bali, para Kasubditres Narkoba, serta perwakilan Kejati, BNN, Bea Cukai Ngurah Rai, BPOM, Dinkes, dan MDA Provinsi Bali dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

    “Seluruh Target Operasi berhasil disapu bersih 100 persen, ”tegas Kapolda Daniel. Dari 111 kasus yang diungkap, 74 kasus merupakan Target Operasi dengan 77 tersangka. Sisanya, 37 kasus Non-TO berhasil menjerat 61 pelaku. Para tersangka memiliki peran strategis mulai dari penjual, pengedar, perantara, hingga kurir.

    Total Nilai BB Capai Rp13, 1 M, Selamatkan 40 Ribu Jiwa  

    Total barang bukti yang disita nilainya mencapai Rp13.155.843.400. Kapolda menegaskan keberhasilan ini mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.

    Rincian akumulasi barang bukti:

    1. Sabu: 6.279, 22 gram 

    2. Ganja: 2.123, 41 gram

    3. Ekstasi: 584 butir

    4. Mephedrone: 937 butir

    5. Tembakau Sintetis/Gorila : 53, 46 gram

    6. Pil Koplo: 1.282 butir

    7. Kokain : 23, 5 gram

    Salah satu pengungkapan menonjol adalah 937 butir Mephedrone hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara. Tersangka WNA asal Ukraina berinisial BL diamankan di Bandara Ngurah Rai saat baru turun dari pesawat Qatar Airways rute Polandia-Bali dengan barang bukti disembunyikan di dalam koper.

    Peta Pengungkapan: Polda Ungkap 5, 1 Kg Sabu

    Ditresnarkoba Polda Bali mencatat pengungkapan terbesar: 31 kasus dengan 41 tersangka, menyita 5, 1 kg sabu, 2 kg ganja, 937 butir mephedrone, dan 461 butir ekstasi.

    Berikut sebaran pengungkapan Polres jajaran:

    1. Polresta Denpasar: 22 kasus, 26 tersangka | BB: 992, 05 gram sabu, 50 ekstasi

    2. Polres Badung: 13 kasus, 14 tersangka | BB: 63, 17 gram sabu, 76, 23 gram ganja, 1, 94 gram kokain

    3. Polres Buleleng: 10 kasus, 10 tersangka | BB: 18, 82 gram sabu, 21, 56 gram kokain

    4. Polres Tabanan: 7 kasus, 8 tersangka | BB: 18, 28 gram sabu

    5. Polres Gianyar: 6 kasus, 8 tersangka | BB: 4, 73 gram sabu

    6. Polres Karangasem: 5 kasus, 8 tersangka | BB: 25, 03 gram sabu, 19 ekstasi

    7. Polres Jembrana: 5 kasus, 6 tersangka | BB: 19, 54 gram sabu, 1.282 pil koplo

    8. Polres Klungkung: 5 kasus, 6 tersangka | BB: 12, 86 gram sabu, 4 ekstasi

    9. Polres Bangli: 4 kasus, 6 tersangka | BB: 0, 81 gram sabu

    10. Polres Bandara Ngurah Rai: 3 kasus, 5 tersangka | BB: 1, 06 gram sabu, 3, 30 gram ganja

    Modus & Ancaman Hukuman BerBera  

    Kapolda mengungkapkan, para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat dan memanfaatkan jalur udara untuk menyelundupkan mephedrone dari luar negeri.

    Untuk memberi efek jera, para pelaku dijerat pasal berlapis:

    1. KUHP Baru : Pasal 609 ayat (2) huruf a & Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No.1/2023 jo UU No.1/2026. Ancaman: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda kategori VI.

    2. UU Narkotika : Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU No.35/2009. Ancaman: pidana mati, seumur hidup, penjara 4-20 tahun, dan denda miliaran rupiah.

    BB Langsung Dimusnahkan, Kapolda: Bali Bukan Tempat Aman Bagi Bandar. 

    Usai konferensi pers serentak, Polda Bali dan jajaran langsung memusnahkan barang bukti di wilayah masing-masing. “Pemusnahan ini bukti profesionalisme Polri dalam penegakan hukum, ” ujar Kapolda.

    Polda Bali menegaskan tiga komitmen:

    1. Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran gelap narkoba.

    2. Mengajak semua pihak menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari narkoba.

    3. Masyarakat diminta melapor jika menemukan peredaran narkoba via Hotline 110.

    “Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional, ” tegas Irjen Daniel Adityajaya.

    -

    #kapolda bali #bea cukai # imigraai # narkoba # ops antik agung
    Ani a

    Ani a

    Artikel Sebelumnya

    Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jembrana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana dan Prasarana untuk Tiga Masjid di Kota Tanjung Pinang
    Polres Metro Tangerang Kota Kenalkan Pemanfaatan AI yang Aman dan Bertanggung Jawab kepada Pelajar
    Kegiatan Sambang Warga dalam KKYD, Polisi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hindari Main Hakim Sendiri
    Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Gedung Pelayanan dan Command Center
    Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran MDMB-4en-PINACA, 76,35 Gram Diamankan

    Ikuti Kami